E-Deposit: Aplikasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam
Satu Pintu KCKR

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) memiliki kewajiban dalam penghimpunan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Saat ini, di Perpusnas telah tersedia aplikasi untuk menghimpun data koleksi karya rekam digital melalui aplikasi e-Deposit.E-Deposit pada mulanya adalah sistem penghimpunan karya rekam digital yang dibuat dan dikembangkan sejak tahun 2018. Hingga kini, e-Deposit telah beberapa kali dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan Perpusnas dan Wajib Serah terhadap penyerahan dan penghimpunan karya rekam digital dengan lebih mudah dan cepat. Sesuai dengan hasil eveluasi aplikasi e-Deposit pada akhir tahun 2021, pengembangan e-Deposit pada tahun 2023 akan dilanjutkan dengan menambahkan fitur penerimaan karya cetak dan karya rekam analog ke dalam aplikasi e-Deposit yang menjadi sistem satu pintu pendataan KCKR. E-Deposit selanjutnya akan dikembangkan agar dapat digunakan oleh pengelola deposit nasional dan deposit provinsi serta seluruh penerbit dan pengusaha karya rekam di Indonesia. Aplikasi "edeposit" ini mempermudah proses pendataan, pengarsipan, dan pengelolaan karya cetak dan karya rekam secara elektronik, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan penyerahan karya-karya tersebut dapat lebih teratur, terpantau, dan dapat diakses dengan lebih efisien oleh pihak yang berwenang, seperti perpustakaan dan masyarakat umum.Data yang terhimpun dalam aplikasi eDeposit sejak tahun 2018 hingga tahun 2022, menunjukkan 52.240 judul buku digital sebagai koleksi terbanyak yang dihimpun dalam aplikasi eDeposit. Buku digital ini kebanyakan di unggah mandiri oleh para penerbit melalui aplikasi eDeposit. Total 79.418 koleksi yang berjenis audio, buku digital, partitur, serta koleksi serial yang telah didata oleh eDeposit.Jumlah Koleksi eDeposit Tahun 2018 s.d 2022Para pelaksana serah yang terdiri dari penerbit dan produsen karya rekam, dapat menyerahkan karyanya langsung melalui eDeposit. Dengan menyerahkan karya, para pelaksana serah telah mewujudkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Karya yang telah diserahkan tersebut selanjutnya akan dinilai dan dipertimbangkan untuk mengikuti event Penghargaan Buku Terbaik yang setiap tahun diselenggarakan oleh Perpusnas untuk mengapresiasi masyarakat terhadap karya-karya-nya.

Penulis : Vincentia Dyah ()
Editor : Vincentia Dyah ()
PELAKSANAAN KOORDINASI SATU PINTU PENDATAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM PROVINSI JAWA TIMUR
Satu Pintu KCKRSosialisasi

Surabaya - Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyediaan Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bina Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.Pada awal kegiatan, Bapak Dwiko Yudhi Widodo selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur memberikan sambutannya. Beliau menyampaikan bahwa pada tahun 2022 terdapat perbedaan data realisasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) antara Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Namun dengan adanya kegiatan Koordinasi Penyediaan Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam ini diharapkan bisa mengatasi hal tersebut, sehingga data realisasi antara kedua perpustakaan tersebut bisa serupa.Berikutnya rapat dilanjutkan dengan paparan oleh Ibu Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Beliau menjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan rapat ini yaitu untuk mewujudkan keseragaman sistem pendataan hasil SS KCKR dan data hasil SS KCKR antara Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan SS KCKR. Selepas itu kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai Sistem Satu Pintu KCKR Existing dan Plan oleh Ibu Vincentia. Ia menerangkan bahwa maksud dari pelaksanaan penyediaan sistem ini yaitu untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil SS KCKR antara Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Kegiatan kembali dilanjutkan dengan praktik eDeposit yang dipandu oleh Ibu Ningrum Ekawati. Pada sesi ini Ibu Ningrum memperlihatkan Sistem Penyediaan Satu Pintu untuk Karya Cetak dan Karya Rekam Analog, serta Sistem Penyediaan Satu Pintu untuk Karya Rekam Digital melalui aplikasi eDeposit. Beliau juga menjelaskan tiap menu yang ada pada aplikasi-aplikasi tersebut, seperti menu Laporan Koleksi dan menu Tagihan ISBN yang ada di aplikasi eDeposit.

Penulis : Rosi Imama ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
KOORDINASI SATU PINTU PENDATAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM DENGAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI BANTEN
Satu Pintu KCKR

Serang, Banten – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan Rapat Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 di Ruang Serba Guna Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten. Acara berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Rapat dibuka oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dengan dihadiri  Perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten serta Subkoordinator Karya Rekam, Pranata Komputer dan Pengelola KCKR. Dasar Hukum dari Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebagai berikut : 1.    UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pencatatan hasil serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam2.  PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 3.    Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya RekamKegiatan Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam ini diselenggarakan sebagai Sistem atau Sarana Elektronik Terpadu yang di buat oleh Perpustakaan Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di seluruh Indonesia. Untuk itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten menjadi salah satu Instansi yang akan melakukan uji coba terhadap sistem ini dan diharapkan akan menjadi contoh yang baik terhadap Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi yang lain. Dengan adanya Sistem Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam dapat terwujudnya satu data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terintegrasi di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara efektif dan efisien dan terciptanya keseragaman data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.

Penulis : Suryani Kusuma Dewi ()
Editor : Rizki Bustomi ()
KOORDINASI SATU PINTU PENDATAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM PROVINSI JAWA TENGAH
Satu Pintu KCKR

KOORDINASI SATU PINTUPENDATAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM PROVINSI JAWA TENGAH Semarang, Jawa Tengah - Pelaksanaan rapat koordinasi pendataan karya cetak dan karya rekam di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah mempunyai dasar hukum yang sangat kuat yaitu pada Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya reka (KCKR) pasal 21, Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR dan peraturan Perpustakaan Nasional nomor 5 tahun 2021 tentang sistem pendataan satu pintu hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam.Arahan dari Ibu Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu pentingnya dalam pendataan satu pintu KCKR karena secara tidak langsung akan data yang ada di provinsi Jawa Tengah akan terkoneksi dengan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sehingga dalam teknis penerimaan, pendayagunaan, pencatatan dan pengawasan menjadi seragam.Acara yang berlangsung pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 di ruang aula lantai 6 gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dihadiri oleh seluruh pengelola KCKR dilingkungan Dinas Provinsi Jawa Tengah menerangkan bahwa pentingnya sistem pendataan satu pintu yaitu dengan Sistem atau sarana elektronik terpadu yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam dengan tujuan sbb :·         terwujudnya satu data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terintegrasi di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara efektif dan efisien·         Terwujudnya keseragaman data hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi·         Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Harapan dengan adanya koordinasi satu pintu pendataan karya cetak dan karya rekam provinsi Jawa Tengah adalah terlaksananya pendataan satu pintu di provinsi Jawa Tengah, melakukan komunikasi yang lebih intens dalam pelaksanaan pendataan satu pintu dan memberikan evaluasi dalam pelaksanaan pendataan satu pintu di provinsi Jawa Tengah.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
.